Deadline pembayaran BPJS Ketenagakerjaan iuran maksimal 7 hari setelah invoice keluar. Jika Anda terlambat bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan maka akan dikenakan denda keterlambatan 2% dari jumlah iuran yang dibayarkan. Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan dilakukan dengan sistem EPS (Electronic Payment System). Pendaftaran EPS
Berbicara mengenai BPJS Ketenagakerjaan, tahukah kalian jika pada tahun 2013 BPJSTK telah mengumumkan contact center atau nomor pusat berjumlah 6 digit yakni “500910” namun pada tahun 2014 nomor tersebut beralih fungsi menjadi contact care yang telah terhubung dengan media sosial dan email setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan.
zLqBtC.