Tindakanitu sebagai aksi balasan dari warga yang geram atas rencana pihak pengembang dari Perumahan Techno Regency Padalarang yang berniat akan menutup sejumlah akses jalan umum milik warga. Akses jalan tersebut, diantaranya akses jalan warga Kampung Kepuh dari RT 1 dan RT 2 menuju RW 26. Selain itu, akses jalan yang menghubungkan RW
Home Peristiwa Senin, 20 Februari 2023 - 0531 WIBloading... Penutupan jalan akses warga di Gang Besan, Serpong, Tangerang Selatan menambah daftar persoalan hak atas tanah yang menghebohkan di wilayah Jabodetabek. Foto SINDONEWS/Dok A A A JAKARTA - Penutupan jalan akses warga di Gang Besan, Serpong, Tangerang Selatan Tangsel, menambah daftar persoalan hak atas tanah yang menghebohkan di wilayah Jabodetabek. Penutupan akses jalan dilakukan akibat adanya proyek pembangunan di atas lahan tersebut, baik oleh pemerintah, pengusaha pebisnis, maupun individu pemilik tanah. Bahkan tak jarang penutupan jalan dilakukan hanya karena ketersingungan pribadi si pemilik lahan. Padahal, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Masyarakat yang telah lama tinggal dan menggunakan akes jalan tersebut tiba-tiba terisolir akibat adanya pembangunan dari pemilik tanah atas akses jalan tersebut. Apalagi akses jalan yang ditutup satu-satunya dan warga tidak memiliki alternatif lain. Setiap warga negara, baik individu, masyarakat/kelompok, ataupun lembaga perusahaan memang berhak memiliki tanah. Pemilik tanah berhak mempergunakannya sesuai dengan kepentingannya. Akan tetapi, tanah juga mempunyai fungsi sosial yang harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan si pemilik dengan kepentingan masyarakat dan negara. Sesuai hukum agraria, seseorang yang memiliki hak atas tanah wajib memperhatikan fungsi sosialnya. Artinya, si pemilik tanah harus mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan Pasal 661 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua secara hukum tidak diperbolehkan, namun persoalan penutupan akses jalan warga masih kerap terjadi. Saat ini yang tengan menjadi sorotan adalah penutupan akses jalan Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong. Baca Juga Gang Besan selama ini digunakan warga sebagai akses jalan sejak puluhan tahun. Warga pribumi yang tinggal di sekitar gang menyebut jalan itu telah digunakan sejak tahun 1970-an. Lebar jalannya 3 meter dengan panjang sekitar 1 km. Di atas lahan itu kini sedang dipersiapkan proyek komersial untuk sarana parkir. Saat ini tahapan pengerjaan di lapangan masih proses pemerataan Jumat 3 Februari 2023, pekerja menutup akses gang dengan tembok beton setinggi 2 meter. Penutupan dibuat melintang di tengah gang lalu memanjang sekitar 30 meter menutup akses rumah warga. Pembangunan proyek itu sebenarnya telah disosialisasikan kepada warga sejak tahun 2022, dengan kesepakatan akses jalan tetap dibuka meski hanya 1 meter. Namun di tengah perjalanan, terjadi perselisihan yang berujung pelaporan polisi tentang perusakan barang dari salah satu warga terhadap Bayu. Pelaporan itu disebut memantik kekecewaan Bayu dan bosnya David. Hingga akhirnya akses Gang Besan ditutup total dengan tembok beton. penutupan jalan sengketa tanah akses jalan tangerang selatan rumah dipagar tetangga Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 48 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 10 jam yang lalu 10 jam yang lalu 11 jam yang lalu Pembatasanmelalui internet bisa dilakukan dalam berbagai bentuk. Dari tindakan teknis untuk mencegah akses ke konten tertentu, seperti pemblokiran dan penyaringan (filtering), kurangnya jaminan akan hak atas privasi dan perlindungan terhadap data pribadi, sampai yang menghambat penyebaran pendapat dan informasi. LEGAL REVIEW Di DKI Jakarta, pernah diberlakukan kawasan bebas kendaraan roda dua, sementara kendaraan roda empat dibebaskan untuk melintas, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan rakyat kecil yang hanya memiliki kendaraan “kelas rakyat” sepeda motor roda dua. Adapun kaedah norma dimaksud ialah Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2 Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 juncto Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, yang melarang para pengendara motor melintasi Jalan MH. Thamrin, segmen Bundaran Hotel Indonesia HI sampai dengan Bundaran Air Mancur Monumen Nasional Monas; dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dari Pukul 0600 sampai dengan Pukul 2300 WIB. Selang cukup lama peraturan tersebut berlaku, sampai pada akhirnya terbit putusan Mahkamah Agung RI perkara permohonan keberatan hak uji materiil register Nomor 57 P/HUM/2017 tanggal 21 November 2017, antara 1. YULIANSAH HAMID, pekerjaan Wartawan; 2. DIKI ISKANDAR, pekerjaan Pengemudi / Driver Gojek Angkutan Aplikasi Online, sebagai Para Pemohon; melawan - GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, selaku Termohon. Dimana terhadap permohonan uji materiil yang diajukan kedua warga tersebut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut “Bahwa Para Pemohon dalam kedudukannya sebagai perorangan Warga Negara lndonesia, menganggap dirugikan haknya dengan keberlakuan Peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan bagi Pemohon dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor padahal setiap orang sama hak dan kedudukannya dihadapan hukum, karena Para Pemohon sebagai golongan menengah kebawah, dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan sedangkan Pemohon II adalah Pengendara Sepeda Motor dan sepeda motor dijadikan sebagai alat pencari nafkah berdasarkan aplikasi Gojek Online yang tidak bisa mencari nafkah di kawasan pembatasan lalu lintas sepeda motor tersebut sehingga mengalami kerugian yang konkret; “Bahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil adalah Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Bukti P-1a dan P-1b; “Bahwa setelah mencermati dan mempelajari dalil-dalil permohonan dari Para Pemohon dan Jawaban dari Termohon serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan, Mahkamah Agung berpendapat bahwa dalil-dalil Para Pemohon tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut - Bahwa Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. - Bahwa tujuan Pengaturan penyelenggaraan jalan adalah untuk mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat serta mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; - Bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya tersebut, pemerintah mempunyai wewenang dan kewajiban melakukan penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan, keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan sesuai paradigma negara hukum yang diperuntukkan guna kesejahteraan dan ketenteraman warganya, sehingga hukum dan peraturan perundang-undangan yang dibuat adalah untuk rakyat, yang mampu mengayomi, melindungi dan memberi kebahagiaan bagi segenap bangsa dan tumpah darah dan bukan sebaliknya. - Bahwa dengan mendasarkan kepada hal tersebut, adalah keniscayaan bagi Pemerintah untuk terlibat secara aktif dan menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk melakukan pengaturan penyelenggaraan jalan, yang tujuannya agar hak masyarakat untuk mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu tersebut dapat dipenuhi sehingga masyarakat dapat hidup secara layak; - Bahwa dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas jalan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 juncto Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 obyek keberatan HUM aquo; - Bahwa dasar hukum diterbitkannya obyek keberatan HUM aquo secara eksplisit tertuang dalam bagian konsideran mengingat antara lain adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; - Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 133 1 ditentukan bahwa Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria a. Perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan; b. Ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan c. Kualitas lingkungan. “Selanjutnya dalam ketentuan PP 32 tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Pasal 60 1 diatur bahwa Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria a. perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan; b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan c. kualitas lingkungan. “Kemudian pada Pasal 70 ayat 1 ditentukan bahwa Pembatasan lalu lintas sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat 2 huruf c dapat dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit a. Memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,5 nol koma lima; dan b. Telah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan. - Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 yang menjadi dasar hukum peraturan obyek keberatan Hum aquo secara jelas memberikan syarat bahwa untuk melakukan pembatasan lalu lintas sepeda motor, dipersyaratkan terlebih dahulu tersedianya jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan sehingga terbitnya Peraturan Gubernur obyek keberatan HUM a quo yang membatasi kendaraan sepeda motor melintasi di jalan segmen Bundaran HI, sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas Dan Jalan Medan Merdeka Barat sementara syarat tersedianya jaringan dan pelayanan transportasi publik yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor tersebut belum terpenuhi adalah bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi yang menjadi dasar hukum diatasnya. Oleh karena itu konsepsi yang dirumuskan dalam Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juncto Pasal 70 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011, tidak menjadi acuan yang cukup digambarkan dalam Peraturan Gubernur Obyek keberatan HUM aquo; - Bahwa Pemberlakuan objek HUM a quo tidaklah memberikan solusi atas masalah kelancaran dan keterjangkauan lalu lintas pada kawasan pembatasan lalu lintas sepeda motor tersebut yaitu jalan segmen Bundaran HI, sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas Dan Jalan Medan Merdeka Barat oleh karena pemberlakuan obyek HUM a quo tanpa memberikan solusi atau alternatif penyelesaian masalah keterjangkauan bagi pengendara kendaraan roda dua untuk mengakses jalan, kawasan, koridor dimaksud, semestinya Pemerintah memberikan solusi alternative bagi pengendara kendaraan roda dua dalam memenuhi kelancaran dan keterjangkauan pada kawasan dimaksud sehingga diperlukan adanya infrastruktur lalu lintas yang memadai bagi seluruh pengguna ruang lalu lintas di kawasan tersebut dengan menyediakan jalur khusus bagi kendaraan sepeda motor atau jalur alternatif dengan aksebilitas yang seimbang guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara sama dan setara bagi segenap warga Negara yang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk dapat hidup secara layak, sehingga peraturan tidak hanya melindungi serta memberikan kepastian hukum bagi sebagian orang khusus tertentu yang tentunya hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia; - Berdasarkan uraian tersebut diatas materi muatan objek keberatan HUM aquo tidak mencerminkan asas keadilan dan asas persamaan dalam hukum dan pemerintahan serta tidak berdasar pada asas kejelasan tujuan, khususnya asas ke lima, yaitu kedayagunaan dan kehasilgunaan; - Bahwa pembentukan suatu peraturan perundang-undangan in casu Peraturan Gubernur obyek keberatan HUM a quo adalah dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara sama dan setara bagi segenap warga negara, sehingga tidak hanya melindungi serta memberikan keistimewaan bagi sebagian orang khusus tertentu sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan; “Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dalil permohonan Para Pemohon beralasan hukum; “Konklusi “Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berkesimpulan - Mahkamah Agung berwenang untuk mengadili permohonan keberatan hak uji materiil; - Para Pemohon memiliki kedudukan hukum legal standing untuk mengajukan permohonan a quo; - Pokok permohonan dari Para Pemohon beralasan menurut hukum; “Oleh karena itu, permohonan keberatan hak uji materiil patut untuk dikabulkan, dan pasal-pasal yang menjadi objek permohonan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut objek permohonan keberatan a quo; “M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon 1. YULIANSAH HAMID, 2. DIKI ISKANDAR tersebut; 2. Menyatakan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu - Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Menyatakan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.” © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
Kemudahanakses hak atas tanah diatur pada Pasal 138 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Ketentuan UU Cipta Kerja akan sangat menguntungkan untuk para pelaku usaha yang ingin menjadikan kawasan usahanya sebagai KEK. Jalan Tol Dorong Indeks Harga Properti di Depok. 29/07/2022 16:12
Warganet Indonesia dihebohkan dengan peristiwa yang menimpa Eko, seorang warga Bandung, yang mencoba menjual rumahnya dengan harga sangat murah karena frustasi rumahnya tertutup jalannya oleh rumah-rumah di sudah berulang kali berusaha menyelesaikan permasalahannya tersebut. Mulai dari membujuk tetangganya untuk menjual tanah sebagian untuk dijadikan jalan keluar masuk rumah Eko, melobi ke kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Bandung, sampai mendatangi Walikota Bandung. Namun, hal tersebut tak kunjung membuahkan hasil sehingga Eko memutuskan menjual rumahnya dengan harga tersebut seharusnya tak menimpa Eko. Sebab peraturan perundang-undangan Indonesia sudah mengatur mengenai persoalan tersebut. Aturan bersangkutan dapat kita temukan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPer atau yang biasa disebut juga dengan Burgerlijk Wetboek BW.Pasal 667 KUHPer mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah yang dikelilingi oleh tanah-tanah milik orang lain, dapat menuntut sebagian tanah milik tetangganya tersebut untuk dibuatkan jalan dengan penggantian kerugian yang Pasal 668 KUHPer mengatur bahwa jalan yang akan dibuat tersebut harus yang berjarak paling dekat dengan akses jalan umum. Hal tersebut untuk memastikan bahwa kerugian bagi si tetangga yang memiliki kewajiban menyerahkan sebagian tanahnya untuk keperluan pembuatan jalan adalah kerugian yang paling kecil yang dapat diderita oleh tetangga tersebut juga sudah pernah digunakan hakim dalam mengadili perkara serupa. Salah satunya adalah putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara Nomor 133/ Dalam putusan itu, hakim mengakui ada hak bagi seseorang untuk menuntut akses atas bidang tanahnya yang tertutup oleh bidang tanah orang satu pertimbangan hakim adalah, selain ganti rugi yang sesuai dengan harga tanah pada daerah yang bersangkutan, besar luas tanah yang dituntut pun harus masuk akal. Sebatas cukup untuk akses keluar masuk bidang tanah milik orang yang bidang tanahnya tertutup. Putusan ini membuktikan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban. Baik dari yang menuntut hak atas akses jalan, maupun dari yang tertuntut untuk wajib memberikan sebagian tanahnya untuk akses jalan, tetap harus dijaga sedemikian perkara lain di Pengadilan Negeri Karanganyar, hakim bahkan secara tegas mengutip ketentuan Pasal 667 KUHPer. Pada amar putusan perkara Nomor 58/ itu hakim tegas memerintahkan para pihak untuk tidak membangun bangunan apapun sehingga tidak menutup akses jalan bagi siapapun ke cerita Eko di atas. Eko sebenarnya sudah pernah untuk menawarkan untuk membeli tanah dari tetangganya untuk dibuat akses jalan. Akan tetapi ia urung melanjutkan transaksi tersebut karena merasa bahwa harga yang ditawar oleh tetangganya tersebut terlalu tidak berkaca dari aturan di dalam KUHPer dan Putusan Pengadilan Negeri Depok dan Karangnyar di atas, maka sudah sewajarnya Eko menuntut hak atas akses jalan secukup yang Eko butuhkan dari tetangganya dengan harga wajar. Bila masih tetap ada kebuntuan, maka jalan melalui gugatan di pengadilan tetap masih terbuka lebar bagi Lawyers dapat membantu Anda Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui E [email protected] H +62821 1234 1235Author TC-Thareq Akmal Hibatullah
pemiliksebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk

KetahuiPanduan Memperoleh dan Mengganti Akses pada OSS RBA. Yuk! Ketahui Panduan Memperoleh dan Mengganti Akses pada OSS RBA. “Berikut panduan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin melalui OSS-RBA karena pelaku usaha harus memperoleh hak akses terlebih dahulu agar dapat masuk ke dalam sistem.”. Sekarang ini,

PermasalahanHukum tentang Pertanahan memiliki kompleksitas tersendiri, termasuk didalamnya adalah permasalahan terkait akses jalan untuk tanah, sebagai contoh apabila anda memiliki tanah yang tidak memiliki akses jalan sama sekali, maka anda dapat mengajukan hak servituut guna mendapatkan akses jalan melalui gugata di pengadilan Menurut Prof. Subekti dalam
Ma Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender. Mulai dari merasa risih di-catcall di jalan, dilarang sekolah tinggi-tinggi karena dianggap tak perlu pendidikan tinggi, menjadi korban sunat perempuan hingga dinikahkan di usia dini, hak perempuan di seluruh dunia masih terancam.Sebenarnya, apa saja yang menjadi hak perempuan? Ini penjelasannya.

Selamabelasan tahun tak ada masalah yang dihadapi warga. Namun, sejak beberapa bulan terakhir, muncul pihak ketiga yang mengaku berasal dari Mengwi, mengklaim hak milik atas jalan yang selama ini dilalui warga. “Jalan yang biasa kami lewat itu diklaim kepemilikannya oleh orang dari (kecamatan) Mengwi. Jelas kami kaget.

IbNU.
  • l3e997cb7p.pages.dev/120
  • l3e997cb7p.pages.dev/76
  • l3e997cb7p.pages.dev/320
  • l3e997cb7p.pages.dev/30
  • l3e997cb7p.pages.dev/376
  • l3e997cb7p.pages.dev/430
  • l3e997cb7p.pages.dev/297
  • l3e997cb7p.pages.dev/98
  • hak atas akses jalan